• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Miris! Kebun Sawit Janda 70 Tahun di Tumba Jae Manduamas Tapanuli Tengah Diduga Dirusak Oknum, Kerugian Puluhan Juta

    M.DALIMUNTHE
    Rabu, 28 Oktober 2026, Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T08:15:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Miris! Kebun Sawit Janda 70 Tahun di Tumba Jae Manduamas Tapanuli Tengah Diduga Dirusak Oknum, Kerugian Puluhan Juta





    TAPANULI TENGAH -* Nasib pilu dialami seorang janda tua berinisial *MM (70) atau akrab disapa Oppu Lita*, warga Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah. Belasan pohon kelapa sawit dan tanaman tahunan miliknya yang menjadi sumber penghidupan satu-satunya diduga dirusak oleh oknum warga setempat.



    Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada hari *Kamis, 15 Oktober 2026 sekira pukul 10.00 WIB* di lahan kebun milik korban yang berada di Desa Tumba Jae.



    Kepada wartawan, anak korban Ofly Sihotang menjelaskan, tanah tersebut merupakan tanah adat warisan 3 turunan. Mulai dari mertua korban Alm. Kallut Sihotang (Op. Rinda Sihotang) sebagai pembuka kampung (Turunan I), diwariskan kepada suaminya Alm. Lius Sihotang (Op. Lita Sihotang) (Turunan II), dan hingga kini dikuasai fisik oleh ibunya Maidar Mahulae (Turunan III) sejak menikah sah tahun 1976.

    "Selama almarhum bapak saya hidup, tidak pernah ada sengketa dengan siapapun. Kami kaget tiba-tiba tanaman mama kami dirusak. Mama saya tinggal sendiri, hanya berteman dengan kebun itu," ujar Ofly dengan nada sedih, Selasa (28/10/2026).



    Menurut keterangan keluarga, dua orang terlapor berinisial *AM dan NS* diduga datang bersama-sama ke lokasi kebun tanpa izin dan melakukan penebangan serta perusakan tanaman.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit:

    1.  15 batang kelapa sawit umur produktif 10 tahun
    2.  6 batang pohon pisang siap panen
    3.  3 batang pohon kelapa Makkan
    4.  1 batang pohon pepaya

    Total kerugian ditaksir mencapai *Rp 41.300.000 (Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)* berdasarkan harga riil bibit, perawatan dan produksi.

    Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh korban dan dua orang saksi, yakni Rellyana Sihotang (anak kandung korban) dan seorang perangkat dusun setempat.



    Atas kejadian tersebut, keluarga korban telah membuat Laporan Polisi (LP) resmi di *SPKT Polres Tapanuli Tengah di Pandan*. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti foto, video di flashdisk, serta Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa Tumba Jae.

    "Kami sudah lapor resmi ke Polres Tapteng. Kami percaya polisi akan bertindak adil. Kami hanya minta keadilan untuk seorang janda tua 70 tahun yang diteror di atas tanahnya sendiri," tegas Dekron Sihotang, anak korban lainnya.



    Tindak pidana perusakan tanaman secara bersama-sama merupakan kejahatan serius yang diatur dalam undang-undang:

    *1. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru:*
    > "Setiap orang yang merusak, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV."

    Pasal ini adalah pengganti Pasal 406 KUHP lama tentang perusakan.

    *2. Pasal 55 KUHP Jo Pasal 170 KUHP:*
    Jika perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau beramai-ramai di muka umum, ancaman pidananya dapat diperberat.

    *3. Pasal 112 ayat (2) KUHAP:*
    Saksi yang dipanggil penyidik wajib hadir. Jika mangkir 3 kali tanpa alasan sah, dapat dijemput paksa dan dipidana sesuai Pasal 224 KUHP / Pasal 522 UU 1/2023.



    Keluarga berharap Kapolres Tapanuli Tengah, Kasat Reskrim, dan KA SPKT segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil para Terlapor serta saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

    "Kami bukan mencari keributan. Kami hanya seorang janda tua yang ingin hidup tenang di atas tanah warisan suaminya. Tolong kami Pak Polisi," pungkas Oppu Lita sambil meneteskan air mata.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Terlapor belum berhasil dikonfirmasi. Pihak Polres Tapanuli Tengah juga belum memberikan keterangan resmi dan masih menunggu proses penyelidikan.

    *Ramadhan malau*
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +