• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Heboh! Combine Harvester Bantuan Ratusan Juta Untuk Gapoktan Sempurna Sorkam Diduga Raib, Warga: Jangan Kebal Hukum Karena Dekingan!

    M.DALIMUNTHE
    Minggu, 11 Oktober 2026, Oktober 11, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T06:15:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    *TAPANULI TENGAH -* Bantuan alat pertanian senilai ratusan juta rupiah berupa 1 unit Combine Harvester (Odong-Odong) Merk LOVOL INARI yang diperuntukkan untuk Gapoktan Sempurna, Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga tidak lagi berada di lokasi kelompok dan dikuasai secara pribadi.

    Berdasarkan informasi dan foto yang beredar di masyarakat, alat tersebut yang seharusnya digunakan untuk kepentingan petani di Tarutung Bolak, diduga hilang mulai 8 Juli 2026. Penanggung jawab bantuan tersebut diketahui berinisial S.S.

    Padahal, bantuan tersebut merupakan aset negara yang dibeli menggunakan uang negara dan wajib digunakan untuk kepentingan kelompok tani, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Salah seorang warga Tarutung Bolak yang meminta identitasnya dirahasiakan geram.

    "Kami petani di sini tidak pernah merasakan manfaat odong-odong itu. Barang bantuan pemerintah kok bisa hilang begitu saja. Kami menduga ada yang sengaja menggelapkan karena merasa kuat dan punya bekingan di pemerintahan. Jangan anggap kami petani ini bodoh," cetusnya dengan nada kesal, Sabtu (11/10/2026).

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Gapoktan Sempurna, Kelurahan Tarutung Bolak, dan Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Tengah belum memberikan keterangan resmi.

    **

    Terkait hilangnya bantuan tersebut, perbuatan itu diduga melanggar hukum berat:

    *1. KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan:*
    Barang siapa dengan sengaja memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan. *Ancaman: 4 Tahun Penjara.*

    *2. KUHP Pasal 374 tentang Penggelapan Dalam Jabatan:*
    Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena jabatan. *Ancaman: 5 Tahun Penjara.*

    *3. UU Tipikor Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001:*
    Pegawai negeri atau orang yang ditugaskan menjalankan jabatan umum yang menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya. *Ancaman: 3 Sampai 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta - Rp 750 Juta.*

    *4. UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3:*
    Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara. *Ancaman: Penjara Seumur Hidup atau Minimal 1 Tahun Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp 50 Juta - Rp 1 Miliar.*

    Masyarakat Tarutung Bolak kini mendesak Inspektorat Tapteng, Dinas Pertanian, dan Kejaksaan Negeri Sibolga untuk segera melakukan audit dan memeriksa keberadaan Combine Harvester tersebut. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden
     buruk bagi pengelolaan bantuan pemerintah lainnya

    TIM
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +