• Jelajahi

    Copyright © MITRA KPK ONLINE
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kepala Sekolah SD Serasa Paling Sibuk se-TAPTENG Hingga Tak Sempat Memberikan Waktu Untuk Berbincang-Bincang,Bahkan terkesan sombong Apa Mungkin Kepala sekolahnya Alergi Terhadap Wartawan?

    M.DALIMUNTHE
    Senin, 21 September 2026, September 21, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T10:35:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kepala Sekolah SD Serasa Paling Sibuk se-TAPTENG Hingga Tak Sempat Memberikan Waktu Untuk Berbincang-Bincang,Bahkan terkesan sombong  Apa Mungkin Kepala sekolahnya Alergi Terhadap Wartawan?



    Tapanuli Tengah, MITRA KPK -* Sikap janggal ditunjukkan oleh Kepala Sekolah UPTD SD Negeri 153063 Patupangan, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.


    Pasalnya, saat awak media MITRA KPK mencoba melakukan konfirmasi dan berbincang-bincang santai terkait Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 senilai *Rp 442.431.127,00* dari APBN, oknum Kepala Sekolah tersebut serasa menjadi kepala sekolah paling sibuk se-Kabupaten Tapanuli Tengah.

    Bukan rahasia lagi, anggaran hampir setengah miliar itu seharusnya menjadi informasi yang membanggakan untuk disampaikan kepada publik, bukan justru ditutupi.

    Ironisnya, wartawan yang datang dengan sopan untuk konfirmasi justru tidak mendapatkan waktu yang layak untuk berbincang-bincang. Berbagai alasan kesibukan dilontarkan, sehingga awak media harus menunggu tanpa ada kepastian waktu.

    Seolah-olah, waktu seorang wartawan tidak berharga dan harus tunduk mengikuti jadwal kesibukan yang dibuat-buat oleh oknum kepala sekolah tersebut.

    "Serasa paling sibuk se-Tapteng, sampai tak sempat 10 menit pun untuk berbincang. Padahal kita mau beritakan hal bagus soal sekolahnya dapat bantuan 442 juta," kesal wartawan di lapangan.

    Pertanyaan besar pun muncul di benak publik dan wali murid, *apa mungkin Kepala Sekolah SD Negeri 153063 Patupangan ini alergi terhadap wartawan?*

    Jika memang pelaksanaan Revitalisasi Sekolah tersebut berjalan sesuai RAB dan transparan, untuk apa alergi dan menghindar dari wartawan?

    Sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana. Seorang pejabat publik yang digaji dari uang rakyat seharusnya memberikan contoh keterbukaan informasi, bukan sebaliknya.

    Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah segera melakukan pembinaan terhadap oknum kepala sekolah yang dinilai tidak mendukung program transparansi pemerintah pusat.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD SD Negeri 153063 Patupangan belum memberikan keterangan resmi secara utuh. Redaksi MITRA KPK tetap membuka hak jawab dan hak koreksi.

    *R.M*
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +